Perkembangan teknologi kerap kali menyuguhkan kosakata baru yang terasa asing bagi kita.
Mungkin karena memang kita belum pernah mendengarnya sama sekali, atau
sebenarnya kita mengetahuinya namun merasa tidak tahu karena biasa disajikan
dalam bahasa asing atau bahasa serapan. Kosa kata yang kerap kita temui antara
lain cybercrime, digital signature, social engineering, hacker, dan cracker. Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai cybercrime. Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan cybercrime?
Cybercrime jika diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia yang
baku, berarti “Kejahatan Siber”, atau kejahatan dunia maya. Dari terjemahan
sederhana ini kita sudah bisa menebak-nebak apa maksudnya, yakni sebuah
kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Kejahatan sendiri secara dapat diartikan sebagai kegiatan yang bersifat melanggar atau mengganggu hak
orang lain.
Sedang definisi menurut Wikipedia, cybercrime adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/karding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. ( http://id.wikipedia.org)
Pada mulanya, cybercrime muncul dengan istilah cyber attack,
dimana pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah
worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari
seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Kriminalitas yang
dilakukan oleh para pelaku cybercrime ini memanfaatkan perkembangan IT,
terutama internet. Pada prakteknya sangat sulit untuk menindak pra pelaku
cybercrime karena regulasi yang belum jelas dan sulitnya melacak tindakan
tersebut. Mungkin ketika zaman sudah lebih maju, akan ada Polisi Siber yang
bertugas untuk membekuk para pelaku cybercrime.
Dengan perkembangan yang pesat di bidang teknologi informasi
dan komunikasi pada saat ini, wajar jika tingkat cybercrime meningkat. Banyak contoh
cybercrime yang telah terjadi, seperti penipuan penjualan barang melalui on
line, penipuan kartu kredit, pornografi, penculikan karena perkenalan via
Facebook, penyusupan ke dalam suatu jaringan untuk mendapatkan data-data
rahasia, penyebaran malware, dll.
Klasifikasi Cybercrime
Adapun pengklasifikasian cybercrime adalah sebagai berikut :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Adapun jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
meliputi :
- Unauthorized Access to Computer System and Service: Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya
- Illegal Contents: Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
- Data Forgery: Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Cyber Espionage: Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran
- Cyber Sabotage and Extortion: Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku
- Offense against Intellectual Property: Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infringements of Privacy: Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Target kejahatan ini contohnya nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, dll
- Cracking: Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
- Carding: Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Adapun jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif dibagi
menjadi 2, yakni
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni : Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Sedang berdasar objeknya, cybercrime dibedakan menjadi
- Cybercrime yang menyerang individu : Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
- Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
- Cybercrime yang menyerang pemerintah : Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Penjelasan mengenai digital signature, social engineering, hacker VS cracker dapat dilihat di post-post selanjutnya
Disadur dari berbagai
sumber
1 komentar:
Informative ! You have covered so many interesting and important security concepts in this post. With the help of this post I have learn so many new facts. Thanks for this great detail.
digital signature
Posting Komentar
Tulis kritik, saran, ato komentar sesuka kamu^^