Sample Text

Life is like a ferris wheel. Sometimes growin up to the sky, sometimes fallin to the ground. But no matter what happened, its always interesting to be enjoyed. Because life is never ending adventure

Selasa, 08 Januari 2013

Keengganan Menjadi Pejabat Pengadaan: Dilema Pemenuhan Indikator Pertumbuhan Nasional dan Kejerian akan Tuntutan Hukum

Selasa, 08 Januari 2013


Keengganan Menjadi Pejabat Pengadaan:
Dilema Pemenuhan Indikator Pertumbuhan Nasional dan Kejerian akan Tuntutan Hukum
Oleh: Muamaroh Husnantiya

Pendahuluan : Antara Pertumbuhan Ekonomi dan PBJ
Dalam teori makroekonomi, terdapat beberapa pendekatan dalam perhitungan pendapatan nasional, salah satunya adalah pendekatan pengeluaran yang menyatakan bahwa Y = C + I + G + (X - M). Makna teori tersebut, secara garis besar adalah pertumbuhan ekonomi bisa diciptakan lewat konsumsi (C), belanja pemerintah (G), investasi (I), dan net ekpor (X-M).

Unsur-unsur tersebut sekaligus menjadi indikator dalam menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Memang masih debatable, apakah indikator tersebut benar-benar mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang sesungguhnya, namun sampai saat ini best practice masih menggunakan asumsi tersebut.
Faktor konsumsi dan belanja pemerintah menjadi titik tumpu dalam upaya peningkatan pertumbuhan nasional. Tentu saja karena dengan penduduk Indonesia yang berdasar hasil sensus terakhir di tahun 2010 jumlahnya mencapai 237.556.363 orang, tidak sulit untuk menigkatkan konsumsi.

Sari sisi belanja pemerintah, Indonesia memunyai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang jumlahnya mencapai ribuan triliun. Pada tahun 2013 anggaran untuk belanja adalah 1683 triliun dengan rincian belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.154,4 triliun dan transfer ke daerah Rp 528,6 triliun. Untuk belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 241,1 triliun, belanja barang Rp 167 triliun, belanja modal sebesar Rp 216,1 triliun, pembayaran bunga utang sebesar Rp 113,2 triliun.

Seperti yang telah kita ketahui, salah satu indikator dalam pertumbuhan nasional adalah besarnya realisasi unsur ‘G’ atau belanja pemerintah yang aalam APBN 2013 mencapai bilanga  1600 triliun. Faktanya, dalam realisasi belanja tersebut mau tidak mau pasti bersinggungan dengan pengadaan barang dan jasa.

Namun saat ini pengadaan di instansi pemerintah adalah merupakan salah satu penyumbang dalam pemenuhan penjara di Indonesia. Risiko dalam PBJ tidak pandang bulu, mulai dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota bahkan sampai tingkat Kepala Desa dapat dituntut jika ada kesalahan atau penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyebab maraknya korban yang harus mengiap di hotel prodeo karena pengadaan barang dan jasa bisa jadi disebabkan karena tiga hal: tertarik untuk melakukan penyelewengan, kambing hitam dari oknum yang melakukan penyelewengan, atau karena ketidakhati-hatian.

Kasus korupsi dalam proses PBJ di Indonesia  berjumlah hingga 3.423 kasus. Sementara itu 85 persen 173 kasus yang melibatkan kepala daerah juga merupakan kasus pengadaan barang dan jasa. Dari catatan KPK, lebih dari 70 persen adalah kasus pengadaan barang dan jasa. 90 Persen diantaranya terjadi saat perencanaan.

Ketakutan akan terjeratnya panitia pengadaan terhadap dugaan korupsi inilah yang menyebabkan kurang efektifnya beberapa pengadaan di Indonesia. Banyak orang-orang yang sebenarnya mampu dan berkompeten
dalam pengadaan namun tidak mau menjadi panitia pengadaan atau sengaja tidak meluluskan dirinya dalam sertifikasi PBJ agar tidak menjadi panitia pengadaan. Sebuah dilema, karena di sisi lain belanja pemerintah merupakan salah satu indikator dalam mengejar pertumbuhan ekonomi, namuan di sisi lain seorang pejabat pengadaan sangat rawan terhadap tuntutan hukum.

Pembahasan: Syarat Penjabat Pengadaan dan Maraknya Keengganan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam pelaksanaan PBJ di suatu satuan kerja (satker), pihak-pihak yang terlibat diantaranya adalah:
  1. PA/KPA
  2. PPK
  3. ULP / Pejabat Pengadaan
  4. Penyedia BJ

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 atas  nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, ULP, Pejabat Pengadaan, dan PPK wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ. Oleh karena itu, lembaga-lembaga diklat pemerintah kemudian menyelenggarakan diklat PBJ untuk membekali calon-calon pelaksana PBJ dengan ilmu dan keahlian di bidang PBJ. Diharapkan pula setelah mengikuti diklat, para peserta akan lulus ujian sertifikasi PBJ hingga memperoleh sertifikat keahlian PBJ. Berbekal sertifikat tersebut, mereka kemudian akan dilibatkan dalam pelaksanaan PBJ di satker masing-masing.

Pasal 1 Angka 7 Perpres No. 54 Tahun 2010 menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 1 Angka 9 Perpres No. 54 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”

Dari definisi tersebut jelas bahwa dalam pengadaan barang/jas PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pejabat pengadaan adalah pejabat yang melaksanakan, kedudukan Pejabat Pengadaan secara fungsi sama dengan ULP.

PPK dan Pejabat Pengadaan ditetapkan oleh PA/KPA sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010. Penetapan PPK dilakukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), yaitu :
  1. memiliki integritas;
  2. memiliki disiplin tinggi;
  3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
  4. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
  5. menandatangani Pakta Integritas;
  6. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau bendahara; dan
  7. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Adapun persyaratan manajerial yang dimaksud ayat (2) huruf c sebagaimana yang telah disebutkan di atas adalah
  1. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
  2. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  3. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.

Khusus untuk PPK di daerah berdasarkan pasal 127 huruf c yang mengatur ketentuan masa transisi menentukan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2012 wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Adapun persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan adalah berdasarkan pasal 17 ayat (1), yaitu :
  1. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
  2. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
  3. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
  4. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
  5. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
  6. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
  7. menandatangani Pakta Integritas.
  8. Keengganan Lulus Dikat dan Menjadi Pejabat Pengadaan

Mengutip dari jurnal yang ditulis oleh Sy. Nani Rahmani, Widyaiswara Muda Balai Diklat Keuangan Medan di website BD Medan, ia menyatakan bahwa ditemukan fakta bahwa ada keberatan dari peserta untuk lulus diklat karena khawatir ditunjuk jadi PPK atau ULP maupun pejabat pengadaan. Menurut Nani, biasanya para peserta yang enggan lulus diklat tersebut beralasan bahwa tanggung jawab yang akan dipikul ketika melaksanakan PBJ sangat berat sementara honor yang diterima tidak sebanding dengan resiko yang dihadapi.

Rata-rata peserta tersebut mengkhawatirkan kasus-kasus pemeriksaan oleh pihak kepolisian maupuk KPK karena proses pengadaan barang dan jasa yang mereka tangani. Tidak sedikit pejabat yang diperiksa oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan bahkan KPK, karena diduga melakukan pelanggaran peraturan pengadaan. Bahkan sebagian telah menikmati pahitnya hotel prodeo. Ada saja kesalahan yang ditemukan oleh para penegak hukum dan belum lagi yang harus menghadapi premanisme dalam proses pengadaan.

Mungkin maraknya pejabat yang terjerat kasus dan terpaksa menginap di hotel prodeo merupakan dampak positif dari kebijakan pemerintah yang membuka kesempatan seluas-luasnya bagi transparansi di seluruh instansi pemerintah.

Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP 70 tahun 2012,  semua pihak termasuk masyarakat dapat mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, ULP atau Pejabat Pengadaan, maupun penyedia Barang/Jasa. Pengaduan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, ada harapan besar dimana tidak akan terjadi lagi penyelewengan dalam pelaksanaan PBJ sehingga masyarakat akan merasakan pembangunan yang sesungguhnya didedikasikan bagi kesejahteraan mereka.

Akibat positif lain dari ketertiban dalam penindakan hukum pengadaan barang dan jasa adalah terserapnya anggaran belanja pemerintah secara efektif sehigga tidak masuk ke kantong yang salah. Hal ini tentunya juga akan meningkatkan nilai indikator pertumbuhan nasional.

Namun demikian, jika mindset tentang kekhawatiran menjadi PPK atau Penjabat Pengadaan maupun ULP masih belum berubah, penyelenggaraan diklat PBJ yang membutuhkan pengeluaran negara yang tidak sedikit jumlahnya bisa menjadi kurang maksimal. Mungkin hanya sedikit dari peserta diklat yang lulus dan memperoleh sertifikat keahlian PBJ. Akibat lebih lanjut, bisa jadi satker akan kekurangan tenaga untuk melaksanakan PBJ.

Dampak Negatif Keenganan Menjadi PPK dan  Pejabat Pengadaan
Berikut beberapa kemungkinan dampak yang timbul jika satker tidak memiliki tenaga yang handal di bidang PBJ atau tidak memiliki sertifikat keahlian PBJ :

1. Tidak Berjalannya Program Satker
Seperti yang dipahami, setiap satker menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kemetrian/Lembaga (RKAKL) sebelum tahun anggaran berjalan. RKAKL yang telah disetujui dan akhirnya disahkan dalam APBN, kemudian akan diturunkan kepada masing-masing Kementrian/Lembaga dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Berdasarkan DIPA inilah, satker melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.

Untuk melaksanakan kegiatan, satker membutuhkan barang dan jasa tertentu yang diperoleh dari proses PBJ. Jika tidak ada yang bersedia melaksanakan proses tersebut atau tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak memiliki sertifikat keahlian PBJ, tentu saja kegiatan satker akan terhenti. Bagaimana mungkin kegiatan operasional satker dapat terlaksana jika tidak ada ATK maupun peralatan operasional lainnya.

2. Gagalnya Proyek Pembangunan
Sama seperti kegiatan yang tidak dapat dijalankan, pembangunan berbagai proyek pemerintah juga akan gagal karena tidak ada pegawai yang berkompeten dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan proses PBJ. Banyak dampak negatif yang terjadi dari tidak berjalannya proyek pembangunan.
Jika proyek tidak berjalan karena tidak ada yang bersedia atau berkompeten menjadi pejabat pengadaan, maka yang terjadi adalah jalanan rusak dan berlubang, gedung-gedung kantor maupun sekolah rubuh dimakan usia, tidak ada pengijauan di jalan, dan sebagainya.

3. Menutup Pertumbuhan Lapangan Kerja
Pelaksanaan kegiatan maupun pembangunan oleh pemerintah memungkinkan dibukanya lapangan kerja bagi masyarakat. Meningkatnya lapangan kerja bagi masyarakat berarti menjadi salah satu unsur pendukung dalam pertumbuhan nasional.

Pembangunan gedung, pengecatan jalan, pembuatan taman, semuanya membutuhkan tenaga kerja. Ini akan membantu masyarakat umum untuk memperoleh penghasilan sehingga bisa menghidupi keluarganya. Jika kegiatan dan pembangunan proyek pemerintah tidak berjalan, maka akan menutup jalan bagi masyarakat memperoleh pekerjaan. Akibatnya, angka pengangguran akan bertambah.

4. Menurunnya Angka Pertumbuhan Nasional
Ketika pengadaan barang dan jasa yang terlaksana tidak maksimal, aka akan ada banyak anggaran belanja yang tidak terealisasi. Sebagai akibat dari hal tersebut, nilai “G” atau belanja pemerintah dalam pendekatan pengeluaran dalam perhitungan pendapatan nasional akan menurun. Hal tersebut berarti nilai pertumbuhan nasional pun akan menurun.

Menurunnya pertumbuhan nasional ini juga disebabkan oleh minimnya lapangan pekerjaan dan sedikitnya jumlah uang yang beredar karena sedikitnya PBJ.

Solusi atas Kekhawatiran
Memang belanja pemerintah dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa merupakan hal vital dalam pertumbuhan pembangunan nasional. Namun di sisi lain, kekhawatiran menjadi pelaksana PBJ juga tidak bisa dinafikan begitu saja. Apalagi melihat banyaknya kasus yang menyeret beberapa oknum ke meja pengadilan.

Mempertimbangkan hal tersebut, mengutip jurnal yang ditulis oleh  Sy. Nani Rahmani, ia menawarkan beberapa solusi. Solusi ini diharapkan akan menumbuhkan kesadaran dan memberi motivasi bagi para calon pelaksana PBJ seperti PPK, Pejabat Pengadaan dan ULP untuk melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya tanpa perlu merasa takut dan terancam.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjadi pejabat pengadaan.

1. Kesadaran moral.
Perlu diperhatikan bahwa pekerjaan dalam proses PBJ, meskipun menurut beberapa orang tidak sebanding dengan resiko yang dihadapi, merupakan amal yang manfaatnya sangat besar bagi sangat banyak orang.

Misalnya, dengan berjalannya proyek pembangunan, PPK, Pejabat Pengadaan dan ULP telah berjasa membuka lapangan kerja bagi orang-orang yang sangat membutuhkan. Selain itu, dengan turut berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, berarti kita telah menyumbangkan sedikit tenaga kita untuk pertumbuhan nasional.

2. Menjalankan tugas sesuai peraturan.
Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 merupakan rambu utama dalam melaksanakan kegiatan PBJ. Pemahaman atas peraturan-peraturan yang terkait PBJ secara komprehensif akan membantu PPK, Pejabat Pengadaan dan ULP untuk berjalan di atas koridor yang benar. Peraturan ini dapat dijadikan dasar pembelaan diri jika ada yang mempertanyakan atau mengkritisi jalannya PBJ.

Bahkan, ketika mengalami keraguan atau ketidakpahaman, terdapat website Lembaga Kebijakan PBJ Pemerintah (LKPP) yang membuka kesempatan dialog dan tanya jawab seluas-luasnya. Selain Perpres 54 2010, Perpres 70 2012, dan website LKPP, juga terdapat lembaga Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia.
Singkatnya, para pegawai tidak perlu takut akan melakukan kesalahan. Yang penting adalah bagaimana menjalankan seluruh proses sesuai dengan peraturan yang ada.

3. Dukungan pimpinan sehingga terjamin di mata hukum.
Pimpinan satker yang notabenya merupakan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) diharapkan juga menguasai peraturan yang terkait dengan PBJ, khususnya Perpres No. 54 tahun 2010 dan 70 tahun 2012. Jika mengetahui dan yakin bahwa PPK, Pejabat Pengadaan maupun ULP telah menjalankan PBJ dengan baik dan benar, sudah selayaknya Pimpinan satker memberi dukungan dan pembelaan penuh. Bahkan jika mereka tersandung masalah.

Pimpinan juga diharapkan bersedia menjalankan peraturan dengan lurus. Jangan sampai kesalahan PPK ataupun Pejabat Pengadaan dan ULP justru disebabkan karena adanya “pesanan” dari Pimpinan satker.

4. Diklat PBJ untuk calon penyedia Barang/Jasa.
Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan PBJ, tidak terkecuali para calon penyedia BJ, sudah seharusnya menguasai semua peraturan yang terkait PBJ. Jika mereka menguasai peraturan dan melaksanakan dengan benar dan sesuai aturan, diharapkan mengurangi atau menghilangkan kemungkinan peyimpangan yang berasal dari mereka.

Simpulan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan kegiatan yang sangat vital bagi pelaksanaan kegiatan dan pembangunan. PBJ juga merupakan salah satu kegiatan yang berperan penting dalam realisasi belanja pemerintah (G) yang menurut teori ekonomi, khususnya dalam pendekatan pengeluaran perhitungan pendapatan nasional, akan meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi.

Memang banyak pejabat pengadaan yang di kemudian hari terjerat proses hukum, dan beberapa terkena pidana, namun hal ini tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakannya proses PBJ dengan benar dan aman. Tidak semua proses pengadaan menjadi incaran para penegak hukum karena proses pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PBJ yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan akan memberi manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Tidak hanya pembangunan dan pelayanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat, namun juga keuntungan materil maupun moril. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PBJ di kantor-kantor pemerintah perlu menyadari betapa pentingnya pelaksanaan PBJ terhadap pertumbuhan nasional.


Daftar Pustaka 
Januardani, Vidi. 2012. Puasa Menata Mentalitas Para Pihak Pengadaan, (Online), (http://vidije.blogspot.com/2012/07/puasa-menata-mentalitas-para-pihak.html, diakses pada 3 Januari 2013).
Mustafa, Khalid. 2012. PPK Tidak Sekadar Tanda Tangan Kontrak, (Online), http://www.khalidmustafa.info/2012/01/16/ppk-tidak-sekedar-tanda-tangan-kontrak.php, diakses pada 3 Januari 2013).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rahmani, Nani. 2012. Ngurusin PBJ? Kenapa Harus Takut?,(Online),(http://www.bppk.depkeu.go.id/bdk/medan/index.php?option=com_content&view=article&id=153:ngurusin-pbj-kenapa-harus-takut&catid=10:umum, diakses pada 3 Januari 2013)
Wibowo, Agung. 2012. Ekonomi Terbuka, (Online), (http://agung7wibowo.blogspot.com/2012/07/ekonomi-terbuka.html, diakses pada 3 Januari 2013).

8 Januari 2013,
Untuk memenuhi mata kuliah Pengadaaan Barang dan Jasa.
Saya lulus sertifikasi PBJ, yang katanya, banyak pegawai yang samai tes berkali-kali dan tidak lulus. Tapi kelak, maukah saya jadi ULP atau Pejabat Pengadaan? Entah.


0 komentar:

Posting Komentar

Tulis kritik, saran, ato komentar sesuka kamu^^