Sample Text

Life is like a ferris wheel. Sometimes growin up to the sky, sometimes fallin to the ground. But no matter what happened, its always interesting to be enjoyed. Because life is never ending adventure
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Maret 2013

Kenyamanan dalam Kereta VS Sumber Penghidupan

Jumat, 29 Maret 2013
Tujuan kebijakan PT KAI baru-baru ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan publik. Kebijakannya bertahap, mulai dari penghapusan sistem tiket tanpa tempat duduk di kereta api jarak jauh, sterilisasi stasiun, penghapusan KRL ekonomi, dan penghapusan kereta ekonomi jarak jauh. 

Dananya? Tentu tidak cuma sedikit, apalagi untuk sterilisasi.

Nantinya, tidak akan ada lagi KRL ekonomi dan kereta ekonomi jarak jauh. Semuanya akan diganti, minimal ekonomi AC. Padahal, tidak segelintir orang yang mengandalkan penghidupan dari kereta ekonomi. Pengamen, pedagang asongan, peminta-minta, penyapu, banci, penyemprot, bahkan para pegawai yang biasa pulang-pergi di akhir pekan untuk bertemu keluarga di kampung halaman. 


Tidak ada lagi pedagang di dalam kereta ekonomi jarak jauh.
Lantas, bagaimana kalau
Klik untuk membaca lanjutannya

0 komentar

Selasa, 08 Januari 2013

Keengganan Menjadi Pejabat Pengadaan: Dilema Pemenuhan Indikator Pertumbuhan Nasional dan Kejerian akan Tuntutan Hukum

Selasa, 08 Januari 2013


Keengganan Menjadi Pejabat Pengadaan:
Dilema Pemenuhan Indikator Pertumbuhan Nasional dan Kejerian akan Tuntutan Hukum
Oleh: Muamaroh Husnantiya

Pendahuluan : Antara Pertumbuhan Ekonomi dan PBJ
Dalam teori makroekonomi, terdapat beberapa pendekatan dalam perhitungan pendapatan nasional, salah satunya adalah pendekatan pengeluaran yang menyatakan bahwa Y = C + I + G + (X - M). Makna teori tersebut, secara garis besar adalah pertumbuhan ekonomi bisa diciptakan lewat konsumsi (C), belanja pemerintah (G), investasi (I), dan net ekpor (X-M).

Unsur-unsur tersebut sekaligus menjadi indikator dalam menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Memang masih debatable, apakah indikator tersebut benar-benar mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang sesungguhnya, namun sampai saat ini best practice masih menggunakan asumsi tersebut.
Faktor konsumsi dan belanja pemerintah menjadi titik tumpu dalam upaya peningkatan pertumbuhan nasional. Tentu saja karena dengan penduduk Indonesia yang berdasar hasil sensus terakhir di tahun 2010 jumlahnya mencapai 237.556.363 orang, tidak sulit untuk menigkatkan konsumsi.

Sari sisi belanja pemerintah, Indonesia memunyai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang jumlahnya mencapai ribuan triliun. Pada tahun 2013 anggaran untuk belanja adalah 1683 triliun dengan rincian belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.154,4 triliun dan transfer ke daerah Rp 528,6 triliun. Untuk belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 241,1 triliun, belanja barang Rp 167 triliun, belanja modal sebesar Rp 216,1 triliun, pembayaran bunga utang sebesar Rp 113,2 triliun.

Seperti yang telah kita ketahui, salah satu indikator dalam pertumbuhan nasional adalah besarnya realisasi unsur ‘G’ atau belanja pemerintah yang aalam APBN 2013 mencapai bilanga  1600 triliun. Faktanya, dalam realisasi belanja tersebut mau tidak mau pasti bersinggungan dengan pengadaan barang dan jasa.

Namun saat ini pengadaan di instansi pemerintah adalah merupakan salah satu penyumbang dalam pemenuhan penjara di Indonesia. Risiko dalam PBJ tidak pandang bulu, mulai dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota bahkan sampai tingkat Kepala Desa dapat dituntut jika ada kesalahan atau penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyebab maraknya korban yang harus mengiap di hotel prodeo karena pengadaan barang dan jasa bisa jadi disebabkan karena tiga hal: tertarik untuk melakukan penyelewengan, kambing hitam dari oknum yang melakukan penyelewengan, atau karena ketidakhati-hatian.

Kasus korupsi dalam proses PBJ di Indonesia  berjumlah hingga 3.423 kasus. Sementara itu 85 persen 173 kasus yang melibatkan kepala daerah juga merupakan kasus pengadaan barang dan jasa. Dari catatan KPK, lebih dari 70 persen adalah kasus pengadaan barang dan jasa. 90 Persen diantaranya terjadi saat perencanaan.

Ketakutan akan terjeratnya panitia pengadaan terhadap dugaan korupsi inilah yang menyebabkan kurang efektifnya beberapa pengadaan di Indonesia. Banyak orang-orang yang sebenarnya mampu dan berkompeten
Klik untuk membaca lanjutannya

0 komentar

Rabu, 10 Oktober 2012

Larang, atau Izinkan Impor Garam?

Rabu, 10 Oktober 2012
Tulisan ini dibuat pada 29 Januari 2012, untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Keuangan Publik
Saat itu, isu yang sedang santer beredar adalah kritisasi mengenai kebijakan impor garam. Saya ingin mempublikasikan kembali bahasan mengenai hal ini, sekaligus menggumamkan, betapa mudahnya suatu isu tenggelam ditelan isu yang lainnya.

 Era globalisasi membawa gelombang perubahan dinamis dengan daya paksa tinggi. Mau tidak mau setiap negara dituntut untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan itu. Siapa yang tidak dapat beradaptasi, ia akan dihantam oleh gelombang perubahan itu sendiri. Dunia berubah seiring waktu yang berjalan, negara-negara saling bergantian memasuki fase yang berbeda dalam gelombang konjungtur ekonomi. Silih berganti dari masa ke masa, dari negara satu ke negara lain.

Pada era sebelumnya, sebuah negara—sangat dimungkinan—dapat membatasi jumlah barang dan jasa impor dari luar negeri dengan cara pengenaan pajak, kuota impor, bea dan cukai, maupun dengan peraturan lain. Namun kini, ketika era pasar bebas dimulai, batasan antar negara yang dulunya ada kini seolah menjadi lenyap. Batas itu hanyalah sebagai batas teritori hukum, dimana pada realitanya batas itu tidak ada. Orang, barang, dan jasa  dari suatu negara dapat dengan mudahnya berpindah dari satu negara ke negara lain.

Beberapa waktu lalu, Presiden SBY selaku pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi menyetujui kebijakan legalisasi impor garam. Reaksi yang berlebihan muncul dikalangan DPR. Mereka menyatakan bahwa hal tersebut akan mematikan petani-petani garam lokal. Sebagai imbas dari orasi salah satu anggota DPR tersebut, para grassroot perekonomian Indonesia yang terdiri dari rakyat kecil dan petani garam terhantam gelombang ketakutan yang sebetulnya tidak perlu ditakutkan. Anggota DPR dengan argumennya yang meyakinkan—namun tanpa dasar—berusaha meyakinkan ribuan rakyat Indonesia bahwa seharusnya presiden tindak membiarkan garam produksi luar negeri masuk ke Indonesia.

Salah satu stasiun televisi swasta tanpa mempedulikan netralitasnya sebagai insan jurnalis, terpengaruh opini DPR dan turut serta memojokkan pemerintah. Sebagai dampaknya, ribuan rakyat indonesia—tanpa didasari bekal pengetahuan yang cukup—ikut menyudutkan pemerintah. “Pemerintah adalah wakil rakyat tetpi tidak pro rakyat”, kalimat iulah yang menjadi senjata utama.

Di berbagai harian rakyat, baik media cetak maupun online, puluhan artikel bertajuk kebijakanimpor garam ini silih berganti menghiasi halaman utama. Baik artikel yang beraroma mendukung maupun yang mencerca kebijakan impor garam ini. Kedua belah pihak memiliki argumen masing-masing dalam mempertahankan pendapatnya mengenai kebijakan kontroversial ini.

Klik untuk membaca lanjutannya

0 komentar

Senin, 17 September 2012

Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik, Salah Birokrasikah

Senin, 17 September 2012

 Saat ini pelayanan publik di Indonesia masih rendah kualitasnya jika dibandingkan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, Inggris, maupun Amerika. Sistem birokrasi adalah salah satu penyebabnya, namun faktor-faktor yang lain seperti kesadaran masyarakat juga turut mempengaruhi.

Tulisan ini akan membandingkan pelayanan publik di Jakarta yang disinyalir masih kurang prima, dengan kota Solo yang dinobatkan oleh media massa sebagai kota dengan pelayanan publik yang cukup prima.

Pelayanan Publik di Jakarta: Masih Minim Meski Dana Lebih Dari Cukup
Saat ini di Jakarta, pelayanan publik yang dilakukan aparat pemerintah masih sangat minim. Masih banyak penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan, seperti pungutan liar dan waktu yang lama dalam mengurus dokumen-dokumen tertentu (KTP, SIM atau sertifikattanah), birokrasi yang cenderung berputar-putar dalam pelayanan perizinan, kurang tranparansinya informasi pengadaan barang dan jasa, dan rekruitmen PNS yang masih terindikasi kolusi dan nepotisme.
Klik untuk membaca lanjutannya

1 komentar