Sample Text

Life is like a ferris wheel. Sometimes growin up to the sky, sometimes fallin to the ground. But no matter what happened, its always interesting to be enjoyed. Because life is never ending adventure

Rabu, 10 Oktober 2012

Larang, atau Izinkan Impor Garam?

Rabu, 10 Oktober 2012
Tulisan ini dibuat pada 29 Januari 2012, untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Keuangan Publik
Saat itu, isu yang sedang santer beredar adalah kritisasi mengenai kebijakan impor garam. Saya ingin mempublikasikan kembali bahasan mengenai hal ini, sekaligus menggumamkan, betapa mudahnya suatu isu tenggelam ditelan isu yang lainnya.

 Era globalisasi membawa gelombang perubahan dinamis dengan daya paksa tinggi. Mau tidak mau setiap negara dituntut untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan itu. Siapa yang tidak dapat beradaptasi, ia akan dihantam oleh gelombang perubahan itu sendiri. Dunia berubah seiring waktu yang berjalan, negara-negara saling bergantian memasuki fase yang berbeda dalam gelombang konjungtur ekonomi. Silih berganti dari masa ke masa, dari negara satu ke negara lain.

Pada era sebelumnya, sebuah negara—sangat dimungkinan—dapat membatasi jumlah barang dan jasa impor dari luar negeri dengan cara pengenaan pajak, kuota impor, bea dan cukai, maupun dengan peraturan lain. Namun kini, ketika era pasar bebas dimulai, batasan antar negara yang dulunya ada kini seolah menjadi lenyap. Batas itu hanyalah sebagai batas teritori hukum, dimana pada realitanya batas itu tidak ada. Orang, barang, dan jasa  dari suatu negara dapat dengan mudahnya berpindah dari satu negara ke negara lain.

Beberapa waktu lalu, Presiden SBY selaku pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi menyetujui kebijakan legalisasi impor garam. Reaksi yang berlebihan muncul dikalangan DPR. Mereka menyatakan bahwa hal tersebut akan mematikan petani-petani garam lokal. Sebagai imbas dari orasi salah satu anggota DPR tersebut, para grassroot perekonomian Indonesia yang terdiri dari rakyat kecil dan petani garam terhantam gelombang ketakutan yang sebetulnya tidak perlu ditakutkan. Anggota DPR dengan argumennya yang meyakinkan—namun tanpa dasar—berusaha meyakinkan ribuan rakyat Indonesia bahwa seharusnya presiden tindak membiarkan garam produksi luar negeri masuk ke Indonesia.

Salah satu stasiun televisi swasta tanpa mempedulikan netralitasnya sebagai insan jurnalis, terpengaruh opini DPR dan turut serta memojokkan pemerintah. Sebagai dampaknya, ribuan rakyat indonesia—tanpa didasari bekal pengetahuan yang cukup—ikut menyudutkan pemerintah. “Pemerintah adalah wakil rakyat tetpi tidak pro rakyat”, kalimat iulah yang menjadi senjata utama.

Di berbagai harian rakyat, baik media cetak maupun online, puluhan artikel bertajuk kebijakanimpor garam ini silih berganti menghiasi halaman utama. Baik artikel yang beraroma mendukung maupun yang mencerca kebijakan impor garam ini. Kedua belah pihak memiliki argumen masing-masing dalam mempertahankan pendapatnya mengenai kebijakan kontroversial ini.


Menyoal Kebijakan Impor
Dalam arus perdagangan internasional, pemerintah sebagai pelaku ekonomi dan keuangan publik harus mengambil kebijakan-kebijakan tertentu. Adakalanya kebijakan-kebijakan publik tersebut begitu sukar diputuskan karena adanya trade-off: kesejahteraan  rakyat atau pertumbuhan ekonomi. Dan biasanya keputusan yang diambil adalah opsi yang mengandung eksternalitas negatif paling minimum.

Era globalisasi dan pasar bebas memungkinkan suatu negara dengan mudah menjual produksi barang dan jasanya di negara lain (impor). Pada awalnya maksud dari ekspor-impor adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dikarenakan barang yang dibutuhkan tidak dapat diproduksi secara mandiri tidak di negara tersebut. 

Hingga saat ini, masih ada beberapa kebijakan pemerintah yang dapat dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekspor impor, misalnya saja kuota impor, kuota ekspor, subsidi ekspor, tarif impor, tarif ekspor, premi, diskriminasi harga, larangan impor, larangan ekspor, maupun politik dumping.

Sayangnya, jika kondisi perekonomian dunia mencapai keadaan yang diidamkan kaum kapitalis—kondisi dunia dimana pasar benar-benar bebas dan murni persaingan sempurna—maka kebijakan seperti larangan impor-ekspor tidak akan dapat dilakukan lagi. Kondisi itu tercermin dalam sebuah perjanjian internasional yakni GATT atau General Agreement on Tariff and Trade. Sedang untuk kawasan ASEAN terdapat AFTA atau Asean Free Trade Area.

Manfaat dari ekspor impor ini adalah, negara kita dapat memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri, memperoleh keuntungan dari spesialisasi, memperluas pasar dan menambah keuntungan, serta sebagai sarana untuk transfer teknologi modern dari negara maju ke negara berkembang. Kegiatan ekspor-impor ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni dengan cara biasa, barter, konsinyasi, package deal, maupun penyelundupan. Selain manfaat, kegiatan ekspor impor ini juga memiliki sisi negatif misalnya saja masalah pengangkutan dan pengiriman dari produsen-produsen di Indonesia yang tersebar, masalah pembiayaan rupiah dimana kurs sangat mempengaruhi daya beli negara, dan masalah keamanan saat sortasi dan up-grading di pelabuhan.

Larangan impor garam, benarkah baik?
Dalam ilmu ekonomi maupun hubungan internasional, sebuah negara memang tidak mungkin terlepas dari negara lain. Negara dapat diumpamakan layaknya manusia, ia berlaku sebagai homo social. Seorang individu tidak akan bisa bertahan hidu tanpa kehadiran dan bantuan individu yang lain. Bagitu juga dengan negara, sebuah negara tidak akan dapat bertahan jika ia bersikeras menolak interaksi dengan negara lain.

Seperti yang telah kita pelajari dalam Pengantar Keuangan Publik, bahwasannya tujuan pemerintah adalah untuk kesejahteraan rakyat. Jadi alasan utama pemerintah melarang atau mengizinkan impor garam adalah sepenuhnya untuk rakyat. Secara sepintas, tampaknya larangan impor garam adalah suatu keputusan yang bijak—dibandingkan dengan mengizinkan impor garam—karena produksi garam dalam negeri (dianggap) akan terlindungi dan petani garam akan makmur. Namun studi ekonomi berkata lain.

Yang terjadi, kekuatan pasar bebas lebih besar dibanding regulasi larangan impor garam.

Sebagai akibat dari larangan impor tersebut, berton-ton garam produksi luar negeri dapat dipastikan akan tetap menerobos palang larangan impor melalui mekanisme pasar gelap atau black market. Yang selama ini lolos dari perhatian publik adalah fakta bahwa black market mempunyai lebih banyak efek negatif bagi perekonomian Indonesia, diantaranya adalah berkurangnya penerimaan pajak dan bea masuk dari garam. Hal tersebut tentu saja merugikan negara dan pada akhirnya rakyat jugalah yang akan merugi.

Dalam studi ekonomi publik, kebijakan larangan impor garam ini akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar  jika dibandingkan dengan diizikannya impor garam.

Dampak lgalisasi impor garam terhadap petani lokal
Dengan adanya garam-garam impor, supply garam yang ada di dalam negeri akan meningkat. Sementara itu jumlah permintaan akan garam cenderung tetap, hal ini menimbulkan kelebihan permintaan sehingga harga garam dipastikan akan turun. Ini tentu saja kurang menguntungkan bagi petani garam karena tingkat penghasilan mereka menurun dibanding sebelumnya. Sebagai dampaknya, garis anggaran (budget line) para petani garam tersebut bergeser ke arah kiri sehingga daya beli menurun.

Pada awalnya, kebijakanimpor garam ini akan tampak merugikan petani garam. Hal tersebut dikarenakan petani garam sendiri belum siap menghadapi serbuan garam dari luar negeri yang notabenya lebih berkualitas dan diolah dengan teknologi yang lebih canggih. Sebagai reaksi awal pasar tentu saja produksi garam lokal kurang diminati karena kualitasnya yang lebih rendah. Namun sebenarnya permasalahan ini bukan permasalahan buntu tanpa jalan keluar. Setiap permasalahan ekonomi pasti adal jalan keluarnya, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah kita mau atau tidak.

Solusi
Solusi dari permasalahan kebijakan impor garam ini terletak pada upaya dalam negeri.

Membendung garam produksi luar negeri dengan larangan impor tidaklah tepat karena akan menimbulkan pasar gelap. Yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menggenjot produksi garam dalam negeridan meningkatkan kualitasnya sehingga dapat bersaing dengan garam impor. Dalam upaya ini, pemerintah perlu mengadakan sosialisasi tentang langkah yang harus ditempuh agar produksi garam berkualitas tinggi. Selain itu pemerintah perlu memberi suntikan dana untuk pengadaan perkakas produksi garam.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah impor pada waktu yang tepat. Artinya impor seharusnya dilakukan saat-saat produksi garam dalam negeri mengalami paceklik. Mengimpor garam saat musim panen garam sebaiknya dihindari karena akan mematikan petani lokal.

Pemerintah juag sebaiknya melibatkan petani garam dalam pengambilan keputusan. Saat ini yang kurang tepat di Indonesia adalah dalam pengambilan keputusan biasanya pemerintah tidak melibatkan perwakilan dari grassroot. Pemerintah perlu melibatkan para petani supaya para petani garam tersebut tahu landasan dan dasar pengambilan keputusan.

Simpulan: Dorong dari Dalam, Bukan Melarang yang dari Luar
Sebuah negara tidak mungkin terlepas dari peranan negara lain. Sebuah negara tidak akan dapat bertahan jika ia bersikeras menolak interaksi dengan negara lain. Pemerintah sebagai pelaku ekonomi dan keuangan publik harus mengambil kebijakan-kebijakan tertentu. Adakalanya kebijakan-kebijakan publik tersebut begitu sukar diputuskan karena adanya trade-off, antara kesejahteraan  rakyat dan pertumbuhan ekonomi.

Alasan utama pemerintah melarang atau mengizinkan impor garam adalah sepenuhnya untuk rakyat. Membendung garam produksi luar negeri dengan larangan impor tidaklah tepat karena akan menimbulkan pasar gelap. Yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menggenjot produksi garam dalam negeri dan meningkatkan kualitasnya sehingga dapat bersaing dengan garam impor.Hal-hal yang sebaiknya diperhatikan antara lain:
  • Pemerintah perlu menggenjot produksi garam dalam negeri dan meningkatkan kualitasnya sehingga dapat bersaing dengan garam impor.
  • Impor pada waktu yang tepat dengan menghindari mengimpor garam saat musim panen.
  • Pemerintah juga sebaiknya melibatkan petani garam dalam pengambilan keputusan.





0 komentar:

Posting Komentar

Tulis kritik, saran, ato komentar sesuka kamu^^