Saat ini
taraf kesehatan masyarakat Indonesia masih rendah. Hal tersebut dinyatakan oleh
James Riandy, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Indutri (Kadin) Indonesia
bidang pendidikan dan kesehatan sebagaimana dilansir dari laman Republika
Online (29/05/13).
![]() |
| Fasilitas Kesehatan Masih Mahal? |
Apakah
kesehatan hanya menjadi hak masyarakat yang memiliki status sosial ekonomi
menegah ke atas? Padahal masih banyak penduduk miskin di Indoneisa. Pada tahun
2012 jumlah penduduk miskin di Indonesia adalah 29,13 juta jiwa.
Sebagaimana
amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, kesehatan merupakan
hak setiap warga negara. Hal tersebut termaktub dalam pasal 28H serta pasal 34
ayat (3) yang berbunyi, “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Salah satu upaya
pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana amanat
konstitusi adalah melalui program OGB
yang diluncurkan pada tahun 1989.
Program OGB
atau Obat Generik Berlogo adalah salah satu program Kementerian Kesehatan yang
bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indoneisa melalui jaminan
ketersediaan obat berkualitas dan harga terjangkau bagi masyarakat. Regulasi
menegnai OGB lebih lanjut ditungkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan NO.
HK.0301/Menkes/146/I/2010 yang memuat harga obat generik terbaru.
Namun
sayang, OGB yang dicanangkan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat
malah kerap dipandang sebelah mata. Karena harganya yang lebih murah beberapa
kali lipat dibanding obat bermerk, OGB kerap dianggap sebagai obat yang kurang
manjur. Bahkan, beberapa kalangan masyarakat menganggap bahwa OGB diperuntukkan
untuk masyarakat yang kurang mampu.
